Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
milik Allah). Akibatnya benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). 13 Menurut penulis pendapat Imam al-Syafi'i yang menetapkan bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melainkan harus bersifat
Playthis game to review Social Studies. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk
Sesungguhnyatanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari]. PENGURUS WAKAF Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din (agama) dan bermanhaj yang benar.
. Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya mengapa harta wakaf tidak boleh dijual. Wakaf sendiri biasanya berupa tanah, tapi sekarang sudah lebih variatif. Seperti wakaf sumur, bangunan, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya. Ketika berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan tersebut tidak lagi milik pewakaf atau sudah hilang status kepemilikannya. Seperti arti wakaf dalam bahasa arab, yakni berhenti, pindah atau menahan. Maka artinya, jika sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan. Alasan Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual Diceritakan dalam suatu riwayat, Ibnu Umar pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian beliau mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk meminta nasihat, “ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengannya?”. Rasulullah menjawab, “jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya.” Maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, sementara untuk pokoknya tidak dijual, dihadiahkan maupun diwariskan Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang fakir, budak, kerabat dan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Pengurusnya diperbolehkan untuk menikmati hasilnya dengan cara makruf serta memberikannya kepada teman tanpa meminta harga HR. al-Bukhari. Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa sesuatu atau harta yang sudah diwakafkan maka tidak boleh dijualbelikan. Kecuali apabila harta tersebut dikelola atau jenis wakaf produktif, maka hasil keuntungannya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai akad dari wakif. Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat? Dikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan wakafnya. Sementara apabila harta benda wakaf tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan penerimanya mauquf alaih, maka boleh menukar dengan barang lain yang memiliki nilai sama, asalkan sudah meminta izin kepada wakif. Pada intinya, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerimanya. Seperti yang kita lihat, banyak tanah wakaf yang kemudian dikembangkan menjadi pondok pesantren, tempat ibadah bahkan rumah sakit. Wakaf juga bisa loh diberikan dalam bentuk sumber air bersih seperti sumur. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih mengalami krisis air bersih karena tidak memiliki sumber air mandiri. Yuk, sisihkan sedikit harta kita untuk meringankan beban mereka yang tinggal di daerah krisis air bersih dengan membantu membuatkan sumur bor/gali. Donasi Sekarang
Pertanyaan Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ? Teks Jawaban Imam Bukhori 2764 dan Muslim 1632 telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”. Dan menurut redaksi imam Muslim لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak dijual belikan pokoknya”. Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ حَبِيسٌ [أي وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ " انتهى من "فتح الباري" 5/ 401 “Harta tertahan wakaf selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. Fathul Baari 5/401 Syeikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”. adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. Taisir al Allam 535 Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”. Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan. Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. Al Hawi 3/332 Kedua Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ? Mereka menjawab “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain tukar guling, prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. Fatawa Lajnah Daimah 16/96 Baca juga jawaban soal nomor 103236 dan 140176 Ketiga Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya. Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya. Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab memakai tanpa izin; maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama. Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah 5/418 “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”. Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id 210 “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”. Kesimpulan Bahwa ayah anda membelih harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembali kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at. Wallahu Ta’ala A’lam
Salah satu pranata keagamaan Islam yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum seorang pewakaf, lazim disebut wakif, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan, baik sementara atgau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Menariknya, harta benda wakaf ini kian berkembang. Jika dulu hanya berkutat pada wakaf tanah, kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham. Perkembangan itulah yang harus di pahami wakif dan keluarganya, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf. Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf bukan hanya harus dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam beleid ini ada beberapa yang diatur. Pertama, PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA dan terakhir surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Perluasan harta benda wakaf juga menimbulkan konsekuensi ketika menyangkut tindakan hukum yang ditujukan kepada harta benda wakaf tersebut. Persoalan inilah yang harus dibawa kembali ke dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di sini ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar. Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf. Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf nazhir pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin. Bersyarat Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia. Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang RUTR sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Menteri juga harus melihat pada harta benda yang diwakafkan. Pertama, harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, nilai dan manfaat harta benda penukar sebaiknya lebih tinggi, atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf semula. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. hukumonline
harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk